Setelahanda menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan gugatan cerai, anda harus mengetahui kemana anda akan mengajajukannya. Gugatan perceraian harus di ajukan di tempat kediaman tergugat.
Caramengajukan gugatan cerai - Berikut adalah cara, syarat, prosedur, biaya pendaftaran untuk mengajukan gugat cerai dari pihak isteri.
CERAIGUGAT Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya): - Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Berikutmerupakan tata cara yang harus pemohon lakukan ketika ingin mengajukan gugatan cerai online merujuk dari laman mahkamahagung.go.id, yaitu sebagai berikut: Apabila sudah mendapatkan akses masuk, calon pengguna akan mengakses link dan klik pada menu login, kemudian bisa mengisi kolom username dan password.
Pasal125 ayat (1) HIR berbunyi, "Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan."
UlasanLengkap Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jika Tidak Ada Buku Nikah Saat Mengajukan Gugatan Cerai yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 27 Juni 2019.. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik semata - mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan
XrM62. Proses gugatan cerai memiliki berbagai langkah dan syarat yang harus dipenuhi. Banyaknya persyaratan ini sering sekali membuat seseorang merasa kewalahan. Singkatnya, untuk sepasang suami istri dapat resmi bercerai, salah satu pihak harus mengajukan gugatan cerainya ke pengadilan. Kemudian, baik suami maupun istri harus ikut sidang pengadilan untuk mendapatkan persetujuan hakim dalam meresmikan perceraian tersebut. Jika Sobat Perqara ingin menggugat cerai pasangan, simak artikel ini untuk memahami proses dan cara mengurus perceraian. Alasan Cerai yang Diterima HakimKemana Gugatan Cerai Harus Diajukan?Syarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Syarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan AgamaCara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan AgamaSyarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan NegeriCara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan NegeriKonsultasi Hukum Gratis di PerqaraDasar HukumReferensi Alasan Cerai yang Diterima Hakim Dalam Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan” disebutkan bahwa jika suami istri ingin melakukan perceraian maka harus ada cukup alasan yang meyakini bahwa hubungan suami istri tersebut sudah tidak dapat rukun kembali. Untuk itu, seseorang tidak dapat menggugat cerai pasangannya tanpa alasan. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan menyatakan bahwa perceraian dapat dilakukan apabila Salah satu pihak suami atau istri berbuat zina, atau menjadi pemabuk, atau penjudi, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk satu pihak suami atau istri meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;Salah satu pihak suami atau istri mendapat hukuman penjara 5 lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;Salah satu pihak suami atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;Salah satu pihak suami atau istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Kemana Gugatan Cerai Harus Diajukan? Menurut Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, suami atau istri atau kuasanya harus mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputin tempat kediaman tergugat. Contohnya, apabila seorang istri berasal dari luar negeri ingin mengajukan perceraian terhadap suaminya yang bertempat tinggal di Indonesia, maka gugatannya harus diajukan ke pengadilan daerah pihak suami tinggal tergugat. Jika suami berdomisili di daerah Jakarta Selatan, maka sang istri mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Syarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Pengadilan untuk perceraian terbagi menjadi 2, Pengadilan Agama yang diperuntukkan untuk pasangan beragama Islam, dan Pengadilan Negeri untuk pasangan Non-Muslim. Untuk memperlancar proses persidangan Anda, perhatikan berbagai persyaratan berikut yang harus disiapkan. Syarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama, antara lain Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KUA;Bukti domisili hukum sebagai Penggugat yaitu berupa KTP Penggugat;Dokumen kelahiran anak yaitu Akta Lahir anak dari Catatan Sipil;Kartu Keluarga KK;Surat keterangan dari kelurahan;Bukti maupun pernyataan yang menunjukkan alasan pasutri bercerai;Bukti penghasilan suami, jika istri menuntut nafkah kepada suami;Bukti tentang harta bersama, jika mengajukan gugatan adanya pembagian harta bersama. Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Setelah mempersiapkan dokumen sebagai syarat dalam mengajukan gugatan perceraian, maka berikut ini adalah langkah-langkah yang mesti ditempuh oleh penggugat ke Pengadilan Agama 1. Menyiapkan Dokumen Penggugat wajib mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan untuk mengajukan gugatan perceraian. 2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Penggugat dapat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama jika pernikahan didasari oleh agama Islam. Bagi pasutri non-muslim dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Gugatan perlu diajukan di pengadilan daerah tempat tinggal tergugat. 3. Membuat Surat Gugatan Setelah tiba di pengadilan, penggugat dapat langsung membuat surat gugatan yang disertakan dengan alasan mengapa ingin mengajukan gugatan perceraian. Alasan yang dinyatakan harus dapat diterima oleh hakim sesuai dengan aturan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. 4. Menyiapkan Biaya Panjar Perceraian Biaya yang perlu dibayarkan setiap pasangan akan berbeda-beda tergantung keputusan dari pengadilan. Namun umumnya, penggugat perlu menyiapkan biaya panjar perkara untuk mengurus pendaftaran perkara. Biaya ini mencakup materai, administrasi, redaksi dan biaya panggilan sesuai dengan radius jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan pengadilan yang sudah ditentukan aturan perhitungannya oleh pengadilan. Detail rincian biaya perceraian akan ditentukan oleh masing-masing pengadilan yang menangani kasus gugatan cerai. 5. Menyiapkan Saksi Dalam menjalankan sidang, sangat mungkin bagi hakim untuk meminta penggugat menghadirkan saksi yang dapat meyakinkan atau memperkuat alasan perceraian yang diajukan penggugat. Oleh karena itu, lebih baik sejak awal penggugat telah menyiapkan saksinya untuk hadir di pengadilan. 6. Mempelajari Tata Cara dan Proses Persidangan Penggugat dan tergugat wajib mengikuti instruksi persidangan dengan baik dan tertib. Umumnya, pada awal persidangan, penggugat dan tergugat akan bertemu untuk dilangsungkan upaya mediasi yang bertujuan agar kedua belah pihak dapat berdamai serta menarik kembali gugatan perceraian tersebut. Namun, jika upaya mediasi tidak mencapai tujuan gagal maka langkah selanjutnya adalah dibacakan surat gugatan, jawaban, tanya, pembuktian dan pembacaan kesimpulan. Apabila pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, hakim akan membuat keputusan verstek di mana nantinya tergugat perlu merespons putusan tersebut. Jika tergugat tetap tidak merespon maka pengadilan akan membuat surat akta cerai. Syarat Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri, antara lain Mengisi formulir penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri;Fotokopi KTP;Fotokopi KK;Fotokopi akta kelahiran anak jika memiliki anak;Akta nikah asli dari pencatatan sipil yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil. Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri Langkah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama tidak jauh berbeda. Berikut langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri 1. Menyiapkan Dokumen Penggugat wajib mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan untuk mengajukan gugatan perceraian. 2. Menyiapkan Saksi untuk Kebutuhan Persidangan Keberadaan saksi menjadi sangat penting untuk meyakinkan alasan kedua belah pihak bercerai. Saksi dapat berasal dari keluarga, teman, atau tetangga. Selain itu, pilihlah saksi yang benar-benar mengetahui hubungan rumah tangga kalian sehingga dapat menerangkan beberapa kejadian yang menguatkan gugatan cerai tersebut menjadi lebih terbukti. 3. Menunjuk Kuasa Hukum Pengajuan gugatan cerai memang bisa dilakukan secara mandiri, namun beberapa pihak terkadang membutuhkan bantuan kuasa hukum untuk mengatasi kebingungan maupun ketidakpahaman dalam menjalani proses gugat cerai di pengadilan. Selain itu, kuasa hukum bisa membantu penggugat jika ia ingin menuntut tergugat atas hak dan kewajiban yang harus dijalaninya. 4. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri. Pengadilan yang didatangi penggugat untuk mendaftarkan gugatan harus pengadilan yang meliputi wilayah kediaman tergugat. 5. Menyusun dan Membuat Surat Gugatan Cerai Ketika mengajukan gugatan cerai, maka penggugat harus menyertakan surat gugatan cerai yang antara lain mencantumkan identitas penggugat maupun tergugat, memberikan alasan mengapa ingin menggugat cerai pasangan. 6. Menyiapkan Biaya Perceraian Penggugat perlu mengeluarkan biaya untuk menjalani proses perceraian. Biaya akan dilunasi di awal biaya panjar perkara. Biaya panjar perkara akan digunakan untuk pendaftaran perkara, meterai, urusan administrasi, redaksi dan biaya panggilan. 7. Menunggu Surat Panggilan dari Pengadilan Negeri Setelah melakukan pembayaran, pengadilan akan menerbitkan nomor perkara. Pengadilan akan menyusun jadwal untuk memanggil penggugat dan tergugat hadir dalam persidangan. Surat Panggilan akan dikirimkan paling lambat 3 hari sebelum sidang berlangsung. 8. Mempelajari Tata Cara dan Proses Persidangan Penggugat dan tergugat wajib mengikuti instruksi persidangan dengan baik dan tertib. Umumnya, pada awal persidangan, penggugat dan tergugat akan bertemu dalam suatu mediasi agar kedua belah pihak dapat berdamai serta menarik kembali gugatan perceraian tersebut. Namun, jika upaya mediasi tidak mencapai tujuan gagal, langkah selanjutnya adalah pembacaan surat gugatan, jawaban, tanya, pembuktian dan pembacaan kesimpulan. Apabila pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, hakim akan membuat keputusan verstek di mana nantinya tergugat perlu merespons putusan tersebut. Jika tergugat tetap tidak merespons maka pengadilan akan membuat surat akta cerai. Konsultasi Hukum Gratis di Perqara Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun. Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara Baca juga Istri Gugat Cerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Siapa? Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Referensi Annur, Cindy Mutia. Kasus Perceraian Meningkat 53%, Mayoritas Karena Pertengkaran. Februari 28, 2022. Diakses pada Mei 21, 2022. Gabriel. Cara Mengajukan Gugatan Cerai Isteri Kepada Suami Di Pengadilan Agama. Augustus 13, 2021. Diakses pada Mei 21, 2022. Anggraeni Budwining. Cara Mengajukan Gugatan Cerai dan Dokumen yang Perlu Disiapkan. Oktober 8, 2021. Diakses pada Mei 21, 2022.
BerandaKlinikPerdataDapatkah Tergugat Me...PerdataDapatkah Tergugat Me...PerdataSenin, 3 Juli 2017 Dalam persidangan perkara perdata, Penggugat menang tapi permohonan dalam gugatannya tidak semua dikabulkan oleh majelis hakim dan si Penggugat melakukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim tersebut. Namun di sisi lain, Tergugat sebagai pihak yang kalah merasa dirugikan melakukan upaya hukum perlawanan verzet terhadap perkara tersebut. Pertanyaannya, manakah yang didahulukan oleh majelis hakim, upaya hukum banding dari Penggugat atau upaya hukum perlawanan verzet dari Tergugat? Terima kasih. Intisari Dengan adanya upaya hukum banding dari Penggugat yang tidak puas karena gugatannya hanya dikabulkan sebagian secara sepihak dengan acara verstek, Tergugat tidak dapat mengajukan verzet sebagai perlawanan atas putusan verstek di Pengadilan Negeri. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Hukum Acara Verstek Setelah mencermati pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa maksud pertanyaan Anda adalah dalam konteks adanya putusan perstek verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa adanya kehadiran Tergugat meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Selanjutnya, dari informasi yang Anda berikan, Penggugat melakukan upaya hukum banding karena gugatannya hanya dikabulkan sebagian dan di sisi lain Tergugat yang tidak hadir tersebut mengajukan upaya hukum verzet sebagai perlawanan terhadap putusan verstek. Untuk itu, sesuai ketentuan Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement “HIR” dan Pasal 78 Reglement op de Rechtvordering “Rv”, kami akan mengutip pendapat dari mantan hakim Agung Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal. 383-387 mengenai persyaratan suatu putusan dapat dijatuhkan dengan acara verstek, yaitu 1. Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut yang melaksanakan panggilan adalah Juru Sita[1] dalam bentuk Surat Panggilan relaas, dengan cara pemanggilan yang sah dan adanya jarak waktu pemanggilan hari sidang; 2. Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah;[2] 3. Tergugat tidak mengajukan Eksepsi Kompetensi dan tidak memenuhi panggilan sidang tanpa alasan yang sah.[3] Upaya Hukum Banding Selanjutnya, kami juga perlu menjelaskan hakikat dari upaya hukum banding yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan “UU Peradilan Ulangan”. Pada prinsipnya banding adalah upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh pihak berperkara yang tidak puas dengan putusan pengadilan negeri untuk mendapatkan pemeriksaan ulang. Makna banding sebagai “pemeriksaan ulang” atas suatu perkara tersebut mengandung pengertian bahwa pemeriksaan ulangan atas suatu perkara perdata di tingkat banding Pengadilan Tinggi tidak berfokus pada siapa yang mengajukan upaya hukum banding tersebut, baik salah satu pihak maupun kedua belah pihak. Menjawab pertanyaan pokok Anda tentang pemeriksaan manakah yang didahulukan dalam hal adanya upaya hukum banding dari penggugat atau upaya hukum verzet dari tergugat, sebagai perlawanan atas putusan verstek, maka dalam praktik peradilan perdata berlaku ketentuan Pasal 8 UU Peradilan Ulangan yang berbunyi 1 Dari putusan Pengadilan Negeri, yang dijatuhkan di luar hadir tergugat, tergugat tidak boleh minta pemeriksaan ulangan melainkan hanya dapat mempergunakan perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, akan tetapi jikalau penggugat minta pemeriksaan ulangan, tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama. 2 Jika dari sebab apa pun juga tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, tergugat boleh meminta pemeriksaan ulangan. Jadi, dengan adanya upaya hukum banding dari Penggugat yang tidak puas karena gugatannya hanya dikabulkan sebagian secara sepihak dengan acara verstek, Tergugat tidak dapat mengajukan verzet sebagai perlawanan atas putusan verstek di Pengadilan Negeri. Untuk itu, saya juga akan mengutip pendapat lanjutan dari Yahya Haharap yang menyatakan[4] Apabila Penggugat banding, tertutup hak Tergugat mengajukan Verzet. Bukankah ketentuan tersebut tidak kurang adil? Memang tergugat berhak mengajukan Kontra Memori Banding. Akan tetapi, intensitas pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi, tidak seluas dan sedalam pemeriksaan yang dilakukan Pengadilan Negeri melalui proses Verzet. Oleh karena itu, ketentuan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembaruan hukum acara perdata. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Herzien Inlandsch Reglement S. 1941-44 tentang Reglemen Indonesia yang Diperbaharui 2. Reglement of de Rechtsvordering; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan. Referensi Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta Sinar Grafika. [1] Pasal 388 jo. Pasal 390 HIR [2] Pasal 125 ayat 1 HIR [3] Pasal 125 ayat 2 jo. Pasal 121 HIR [4] Yahya Harahap, hal. 402Tags
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID hooGqfZpifTv8hS28lS5v8lLsUe9xfP8MlM6_WW-uAt8PuHQpNNvyQ==
4 menit membaca Setiap rumah tangga pasti terdapat masalah yang akan terjadi, baik kecil atau besar. Namun ada kalanya masalah besar tidak dapat dihindari dan berujung perceraian. Tentunya, semua pasangan selalu menginginkan pernikahannya berjalan harmonis dan langgeng hingga akhir hayat. Akan tetapi, ada kalanya akan terjadi masalah dalam rumah tangga, yang tidak dapat dihindari hingga perceraian menjadi jalan terbaik. Seperti halnya yang baru-baru ini menimpa pasangan Reza Arap dan Wendy Walters yang terlihat selalu sangat romantis di social media, namun kini harus berujung perceraian. Diketahui alasan Wendy Walters menggugat cerai Reza Arap setelah satu tahun lebih usia pernikahan, karena isu perselingkuhan yang dilakukan Reza Arap. Pernikahan memang tidak akan selalu harmonis dan akan ada masalah yang menimpa seperti Wendy dan Reza. Namun, jika permasalahan rumah tangga dianggap sudah tidak bisa diperbaiki, perceraian bisa menjadi jalan keluar terbaik. Untuk itu, berikut CekAja telah rangkum cara mengajukan gugatan cerai yang dapat kamu ketahui. Langkah-Langkah Cara Mengajukan Gugatan Cerai Gugatan perceraian di Pengadilan Agama dapat diajukan baik dari pihak suami kepada istrinya, maupun dari pihak istri kepada suaminya. Berikut langkah yang harus dilakukan oleh penggugat istri/kuasanya untuk mengajukan gugatan perceraian Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah sesuai dengan pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh UU nomor 3 tahun 2006Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah mengenai tata cara membuat surat gugatanSurat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum, jika tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut yang harus atas persetujuan tergugatGugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah sesuai dengan daerah hukum tempat kediaman penggugatBila penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugatGugatan meliputi nama, umur, pekerjaan, agama, tempat kediaman penggugat dan tergugat, posita fakta kejadian dan fakta hukum dan petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.Gugatan perihal penguasaan anak, nafkah anak dan istri, serta harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan gugatan atau sesudah putusan perceraianMembayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang ada. Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo pasal 237 HIR, 273 RbgPenggugat dan tergugat atau kuasa hukumnya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan dari Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah Baca juga 6 Sumber Kekayaan Reza Arap, Ternyata Juga Buka Bisnis Minuman Ini! Persyaratan untuk Mengajukan Gugatan Cerai Selain membuat surat gugatan cerai, bagi istri yang akan menggugat suaminya perlu menyiapkan beberapa persyaratan atau bukti-bukti yang diperlukan, diantaranya Bukti pernikahan yang berupa buku nikah yang dikeluarkan oleh KUABukti domisili hukum sebagai penggugat berupa KTP penggugatBukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan SipilBukti yang menunjukkan alasan perceraianBukti penghasilan suami, jika ingin menuntut nafkah kepada suamiBukti mengenai harta bersama, untuk mengajukan gugatan pembagian harta bersama Persyaratan Dokumen Surat gugatan dibuat rangkap 6 1 bermaterai dan ditandatangani, 5 diantaranya hanya perlu ditandatanganiGugatan dalam bentuk softcopy dalam CDFotocopy KTP dan KK penggugatBukti surat permulaan Akta KawinSlip setoran Panjar Perkara setelah melakukan pembayaran sesuai dengan biaya perkara yang ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM Alasan yang Dapat Dijadikan Alasan Perceraian Adapun beberapa alasan yang bisa dijadikan alasan bagi seorang istri untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, diantaranya sebagai berikut Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkanSuami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannyaSuami mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah pernikahan berlangsungSuami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istriSuami mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suamiTerdapat perselisihan secara terus-menerus antara suami dan istri yang tidak ada harapan untuk bisa menjalankan hidup rukun berumah tangga lagi Hak Tuntutan Tambahan yang Dapat Diajukan Dalam mengajukan gugatan cerai, istri mendapatkan hak untuk mengajukan tuntutan tambahan yang berupa 1. Tuntutan Nafkah Terhutang Tuntutan ini merupakan tuntutan yang diberikan istri jika selama masa pernikahan, sang suami tidak memberikan biaya hidup kepada istri. Istri dapat menuntut agar hakim menghukum suami untung membayar nafkah terhutang kepada mantan istrinya. 2. Tuntutan Hak Asuh Anak Jika pasangan suami-istri yang mengajukkan cerai dikaruniai anak, maka istri akan mendapatkan hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz di bawah 12 tahun 3. Tuntutan Nafkah Anak Jika hak asuh anak jatuh ke tangan istri, maka sang istri dapat meminta hakim untuk menetapkan tuntutan hak nafkah anak. Dimana mantan suami diwajibkan memberikan nafkah kepada anak yang hak asuhnya ditangan istri, sampai dengan dewasa atau berumur 21 tahun. 4. Nafkah Idah Istri dapat menuntut atau meminta kepada hakim untuk menuntut mantan suami untuk memberikan nafkah kepada sang istri selama masa iddah yaitu 3 bulan lamanya. 5. Nafkah Mut’ah Istri dapat meminta kepada hakim agar sang mantan suami menetapkan untuk membayar nafkah Mut’ah hadiah kepada mantan istrinya. Baca juga Macam-macam Akad Tabungan Syariah, Mulai dari Wadiah, Mudharabah hingga Qardh Jangan Lupa Persiapkan Tabungan untuk Dana Masa Depan Nah, itu dia cara mengajukan gugatan perceraian yang sudah CekAja rangkum dan dapat kamu ketahui. Semoga permasalahan pernikahan yang kamu hadapi dapat diselesaikan, tanpa perlu melewati perceraian ya! Karena kita tidak mengetahui apa yang akan terjadi nanti, mempersiapkan tabungan merupakan suatu hal yang harus kamu lakukan sedini mungkin. Pasalnya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan dimasa yang akan datang, kamu tetap mempunyai cadangan uang yang bisa kamu gunakan. Kamu bisa membuka tabungan dengan mudah melalui loh! Terdapat banyak produk tabungan dari berbagai Bank ternama yang bisa kamu pilih, diantaranya Tidak perlu bingung, kamu bisa membandingkannya lalu memilih tabungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mu. Proses pengajuan disini juga dilakukan dengan mudah, cepat dan aman. Kamu bisa membuka tabungan dengan mudah tanpa perlu keluar rumah. Yuk, tunggu apalagi? Segera buka tabungan dengan mudah melalui Lebih seperti ini Tentang kami CekAja
- Biduk rumah tangga tidak selamanya indah. Gesekan konflik yang terjadi di antara suami istri kadang meruncing, bahkan tidak bisa kembali seperti sediakala. Tidak heran jika pasutri memutuskan untuk bercerai. Penyelesaian perceraian ditangani oleh Pengadilan Agama PA, terutama menurut agama Islam, yang diakui sah sesuai hukum negara Indonesia. PA berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai. Perceraian yang ditangani PA yaitu hasil dari pernikahan yang sah secara hukum dengan ditandai kepemilikan Buku Nikah. Menurut laman PA Depok, gugatan cerai yang dilayangkan suami kepada istrinya disebut Permohonan Cerai Talak. Sebaliknya, jika istri yang menggugat cerai suaminya disebut Gugatan Perceraian. Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Terkait Gugatan Perceraian yang dilayangkan istri kepada suaminya, maka istri yang harus menyampaikan alasannya untuk menggugat. Setidaknya ada 6 syarat alasan bagi istri yang mengajukan gugatan cerai yaitu 1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2. Suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemampuannya; 3. Suami mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istrinya; 5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit yang berakibat tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai suami; 6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Cara mengajukan gugatan cerai Gugatan cerai dari istri kepada suami disampaikan ke PA dengan membuat surat gugatan. Selain itu, istri selaku penggugat harus menyiapkan bukti dan saksi yang diperlukan terkait gugatannya. Bukti-bukti yang diperlukan adalah 1. Bukti Pernikahan berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA;2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat;3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil;4. Kartu Keluarga;5. Bukti-bukti yang menunjukkan alasan perceraian;6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami;7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta dan tahapan penanganan gugatan cerai Dalam menangani gugatan cerai, hakim PA tidak lantas begitu saja memberikan keputusan untuk cerai. Setidaknya ada 9 tahap yang dilakukan seperti dikutip dari laman PA Serui. Berikut tahapannya 1. Upaya perdamaianPada perkara perceraian, hakim wajib mendamaikan kedua pihak yang berperkara di setiap persidangan. Kedua pihak bisa memilih hakim mediator di PA tanpa dipungut biaya. Jika mediasi berhasil mendamaikan kedua pihak, maka perkara dicabut oleh penggugat dan perkara selesai. 2. Pembacaan surat gugatan penggugatPada kasus perceraian, pembacaan surat gugatan dilakukan melalui sidang tertutup untuk umum. Pembaca surat gugatan adalah penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim. 3. Jawaban tergugatTergugat diberikan kesempatan menanggapi surat gugatan oleh penggugat pada sidang saat itu atau di sidang berikutnya. Jawaban tersebut boleh secara lisan atau lewat tulisan. Tergugat diperkenankan mengajukan eksepsi sanggahan atau rekonvensi gugatan balik. 4. Replik penggugatPada tahap ini, penggugat diberi kesempatan menanggapi jawaban dari penggugat sesuai pendapatnya. Pada tahap ini ada dua kemungkinan yaitu penggugat mempertahankan gugatannya, atau mengubah sikap dengan membenarkan/membantah jawaban tergugat. 5. Duplik penggugatUsai penggugat menyampaikan replik, tergugat kembali diberi kesempatan untuk menanggapi melalui duplik. Tahap replik-duplik bisa terjadi berulang sampai muncul titik temu atau hakim menganggap sudah cukup. 6. PembuktianPenggugat dan tergugat dalam tahap ini menyampaikan bukti masing-masing seperti surat atau saksi secara bergantian. 7. Kesimpulan para pihakPenggugat dan tergugat diberikan kesempatan mengajukan pendapat akhirnya di tahap ini berupa kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang menurut pandangannya masing-masing. 8. Musyawarah majelis hakimMajelis hakim selanjutnya melakukan rapat musyawarah untuk menyampaikan pertimbangan atau pendapatnya masing-masing. 9. Putusan hakimSetelah bermusyawarah, hakim membacakan putusan majelis hakim. Jika penggugat atau tergugat tidak puas dengan putusan, diberikan kesempatan mengajukan upaya banding dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Jika keduanya ada yang tidak hadir, maka Juru Sita PA akan menyampaikan amar putusan pada pihak yang tidak hadir dan putusan menjadi berkekuatan hukum setelah 14 hari sejak amar putusan juga Efek Psikologis dan Dampak Perceraian Terhadap Anak Cara Mengajukan Gugatan Cerai dan Dokumen yang Perlu Disiapkan Cara Menghindari Perceraian dan Tips Memperkuat Pernikahan - Hukum Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Alexander Haryanto
cara mengajukan verzet gugatan cerai